Kirim Email ke Kami

info@ppluswaste.com

Minta bantuan:

+62 851 1987 2744

Alamat:

Kec. Setu, Kota Bekasi

Kami menyediakan layanan terbaik

Waste Contractor adalah pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan pengelolaan limbah secara teknis dan operasional sesuai kontrak. Lingkup kerjanya meliputi perencanaan dan penyediaan sarana seperti tempat sampah, TPS, dan armada angkut, pemilahan dan pengumpulan limbah B3 maupun Non-B3 dari sumber, pengangkutan ke lokasi pengolahan atau pembuangan akhir yang berizin, hingga penyusunan dokumentasi seperti manifest limbah B3 dan laporan bulanan.

Kualitas Layanan

Kontraktor wajib mematuhi regulasi lingkungan seperti PP No. 22 Tahun 2021, memiliki izin operasional dan SDM bersertifikat K3, serta memastikan seluruh proses berjalan aman, terdokumentasi, dan tidak mencemari lingkungan. Peran utamanya adalah membantu penghasil limbah memenuhi compliance sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan.

1. Apa itu Waste Contractor?

Waste Contractor adalah layanan profesional yang menangani pengangkutan, pengelolaan, hingga pembuangan limbah sesuai standar dan regulasi yang berlaku.


2. Jenis limbah apa saja yang bisa ditangani?

Kami menangani berbagai jenis limbah, mulai dari limbah non-B3 hingga limbah B3, tergantung pada kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.


3. Apakah layanan sudah sesuai regulasi pemerintah?

Ya, seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan standar lingkungan yang berlaku, termasuk dokumentasi yang lengkap.


4. Apakah tersedia layanan penjemputan limbah?

Tersedia. Kami menyediakan layanan penjemputan limbah langsung ke lokasi Anda dengan jadwal yang fleksibel.


5. Bagaimana proses kerja sama dimulai?

Proses dimulai dari konsultasi kebutuhan, survei lokasi (jika diperlukan), hingga penawaran dan pelaksanaan layanan.


6. Apakah limbah bisa memiliki nilai ekonomis?

Ya, untuk jenis limbah tertentu, kami dapat membantu mengelolanya agar memiliki nilai guna atau nilai jual kembali.